PROFESI GURU DAN GURU PROFESSIONAL

PROFESI GURU DAN GURU PROFESSIONAL

1.  PROFESI

Profesi atau pekerjaan, ada empat hak yang harus dipenuhi, yaitu: Pertama, hak yang terkait dengan pekerjaan secara langsung,oleh karena itu harus bebas dari perbudakan, bebas dari kerja paksa, bebas bekerja, serta mendapatkan layanan yang memadai; Kedua, hak yang diturunkan dari pekerjaan, seperti upah, perhatian terhadap kesehatan, juga mendapatkan pelatihan; Ketiga, hak memperoleh perlakuan yang tidak diskriminatif; dan Keempat, hak instrumental, seperti kebebasan berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Hal inilah yang perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah baik pemerintah kabupaten, propinsi maupun pusat kepada para guru. Baca lebih lanjut

Urgensi Pendidikan Karakter

Urgensi Pendidikan Karakter

Prof . Suyanto Ph.D

Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Individu yang berkarakter baik adalah individu yang bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari keputusan yang ia buat.

Pembentukan karakter merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional. Pasal I UU Sisdiknas tahun 2003 menyatakan bahwa di antara tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kecerdasan, kepribadian dan akhlak mulia.

Baca lebih lanjut