PP No.53 Th. 2010 Tentang DISIPLIN PNS

PP No.53 Th. 2010 Tentang DISIPLIN PNS

“Sebelumnya Selamat hari raya Idul Fitri 1431 H. Saya haturkan kepada segenap kaum muslimin dan muslimat yang telah merayakannya. Mohon Maaf atas segala kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Mudah-mudahan Alloh SWT mengampuni dosa-dosa kita semua”.

Setelah libur panjang Idul Fitri, dan hiruk pikuknya mudik dan balik lebaran, sebagai abdi negara (PNS), dituntut untuk mengabdi (bekerja) secara normal kembali di institusinya masing masing.

Bagi sebagian PNS, kembali bekerja ini ada yang menyambutnya dengan sikap optimis, dan penuh semangat pagi, tetapi ada juga yang merasa hari ini tak ada ubahnya dengan hari kemarin. Seolah-olah aktifitas hidup ini datar tiada makna. Dan sebagian lagi             – mungkin-  ada yang ogah-ogahan bahkan bolos kerja dengan alasan mudik atau jalanan masih macet.

Kabarnya, tingkat produktifitas PNS di negara berkembang termasuk Indonesia rata-rata dianggap masih rendah. Tentunya anggapan ini tidak boleh digeneralisasikan untuk semua instansi ataupun semua individu. Tetapi tidak ada salahnya kita instropeksi diri (termasuk penulis) apakah gaji yang kita terima saat ini sudah impas dengan pekerjaan (pengabdian) yang selama ini kita lakukan.

Bagi para PNS, setidaknya mulai hari ini kita harus mulai membaca dan  mencermati PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP53 Tahun 2010 ini Baca lebih lanjut