KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU
A. Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur‐unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
- Valid, Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
- Reliabel, Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
- Praktis, Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
- Berdasarkan ketentuan, PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
- Berdasarkan kinerja, Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Berlandaskan dokumen PK GURU, Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
- Dilaksanakan secara konsisten, PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut.
- Obyektif, Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.
- Adil, Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
- Akuntabel, Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
- Bermanfaat, Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
- Transparan, Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
- Praktis, Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.
- Berorientasi pada tujuan, Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
- Berorientasi pada proses, Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
- Berkelanjutan, Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
- Rahasia, Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan.
untuk materi selengkapnya silakan unduh pada tautan di bawah ini :
- Paparan Permenegpan 16
- Overview PKG dan PKB
- Buku angka kredit
- Penjelasan proses PAK
- Penjelasan PAK
- Kesimpulan
- Paket simulasi pengenalan PK Guru
- Proses Verifikasi data PKG
atau silakan kunjungi sumber resmi di http://www.bermutu.com
Filed under: angka kredit guru, BIMBINGAN KONSELING, Dokumen, Downloads, guru, peraturan pemerintah Ditandai: | angka kredit guru, BIMBINGAN DAN KONSELING, Downloads, guru, peaturan pemerintah





korelasi PK dg Sertifikasi ada apa gak? dan harus apa gak?
semua orang menginginkan kenaikan pangkat sampai stinggi2nya ,selagi bisa qt harus memanfaatkan, jangan menyerah karena adaya karyatulis, ayo menulis ,khusus buat teman BK tunjukkan bahwa qt bisa.dengan menunjukan kinerja yang baik dan berguna bagisiswa.makasih pak tulisannya
Sudah waktunya birokrasi di Indonesia khususnya birokrasi pendidikan meletakkan kemampuan profesionalitas dalam hal ini profesionalitas kinerja guru sebagai alat ukur utama bukan hanya dokumen diklat/seminar yang belum tentu dapat dipertanggung jawabkan, dengan penilaian kinerja guru mudah mudahan guru yang benar-benar melaksanakan tugas sebagai guru akan mendapat penghargaan yang sepadan dengan kinerjanya, tidak seperti sekarang yang mana hanya guru yang punya akses ke birokrat saja yang selalu mendapat fasilitas dan kemudahan, saya guru yang miskin “koneksi birokrat” berterima kasih dan mendukung program ini.
Mohon ijin untuk me-link tulisan di atas
Terima kasih
Secara pribadi saya menyambut dengan sangat baik gagasan ini. Namun berbagai bentuk undang-undang peraturan yang menyangkut upaya-upaya pengendalian, pengawasan dalam peningkatan kualitas kinerja guru (Angka Kredit, Sertifikasi dll) yang pada awalnya dirasakan berat dan sulit pada akhirnya mudah-mudah saja dan di sebagian besar wilayah cenderung mudah di “antisipasi”. Kepala Sekolah juga dalam situasi tertentu (karena politik kekuasaan terutama di era otonomi) sering kali tidak berdaya….
Sayangnya tunjangan sertifikasi guru, hanya bagi guru di kota dan mata pelajaran yang alokasi waktunya banyak dikurikulum /banyak jamnya, bagi mp. seperti Pkn,olah raga,TIK dsb, untuk memenuhi 24 jam dgn mata pelajaran yang diampu, harus masuk 12 kelas, rata2 kelas di SMP kecamatan cuman 3-6 kelas,.. cari diluar ???? hanya habis waktu dijalan, untung kalau ada… apalagi kalo harus bawa alat peraga atau media…sudahlah guru tidak sama dosen bisa terbang………………….
Nikmat betul mendapatkan tunjangan sertifikasi, alhamdulillah…, dengan tidak mengurangi rasa syukur dan terkesan lari dari tanggung jawab, mari kita renungkan pencanangan jam wajib mengajar guru dari 24 jam menjadi 28 jam. Apakah ini merupakan strategi pemberdayaan tenaga guru, atau hanya sebagai gayung bersambut menyambuti kecemburuan sebagian pihak yang menanggapi miring akan dibayarkannya tunjangan sertifikasi…
Terima kasih Pak Triyono atas tulisan anda di blog ini, semoga memberikan pencerahan pd semua guru tentang penilaian kinerja guru thn 2012 dan membuat guru menjadi semakin bermartabat juga sejahtera…Amiin
Guru yang kreatif akan merasa senang/bangga dengan ini, tetapi… asal jadi guru akan kelepotan…
terima kasih informasinya…kinerja guru sangat berpengaruh terhadap cara belajar dan prestasi siswa. harus selalu ada standarisasi guru.
http://kafebuku.com/standarisasi-kinerja-guru/
Dengan PK Guru semoga guru2 kita makin kompetitif, profesional, dan berkualitas. Profesi guru harus menjadi kebanggan. Selalu belajar menjadi tanda guru dinamis. Jika ingin belajar memaksimalkan internet untuk membantu penghasilan tambahan, tidak ada salahnya klik disini
hidup guru Indonesia
[...] Penilaian Kinerja Guru GA_googleFillSlot("wpcom_sharethrough_viplite"); [...]
Apik tenan.trus berjuang brow !
PKG itu penting,dg melaksanakan pkg diharapkan ada dua hal yg dapat dijadikan bahan dasar bagi pihak sekolah: 1. Sebagai potret utk guru. Dan 2. Sebagai bahan bagi pihak sekolah dalam rangka mengambil kebijakan pemenuhan dari pottet guru tsb.